Saturday, April 14, 2018

Diskriminasi Parlemen Eropa Merugikan Indonesia



Delegasi Grup Kerja Sama Bilateral Republik Indonesia - Uni Eropa DPR-RI meminta perhatian Parlemen Eropa atas Resolusi Parlemen Eropa yang intinya menghapuskan/ phase out untuk biofuel dari bahan baku kelapa sawit (Elaeis guineensis) pada 2021.

Resolusi yang disahkan pada 17 Januari 2018 dinilai diskriminatif karena merugikan kelapa sawit dari jenis food crops lainnya, demikian keterangan dari KBRI Brussels, Belgia di Jakarta, Jumat (13/04/2018).

Ketua Delegasi GKSB, Nurhayati Ali Assegaf dalam pertemuannya dengan delegasi Uni Eropa menegaskan bahwa bagi Indonesia, kelapa sawit merupakan pendorong utama untuk mengatasi masalah kemiskinan, penciptaan lapangan kerja secara massif, mengatasi ketimpangan pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia, sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Sustainable Development Goals (SDGs).

Ditambahkan pula bahwa kelapa sawit sangat terkait dengan kehidupan sekitar 50 juta penduduk Indonesia yang sebagian besar merupakan petani kecil yang tersebar di berbagai daerah, terutama di Pulau Sumartera dan Kalimantan.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah-langkah preventif untuk memastikan aspek keberlanjutan dari kelapa sawit termasuk penguatan aspek penegakan hukum. Perlu dicatat pula bahwa sejak 2015, Indonesia telah berhasil mencegah kebakaran hutan melalui langkah-langkah preventif.

Dalam aspek perdagangan, Nurhayati Ali Assegaf menyampaikan bahwa Uni Eropa dapat lebih memperkuat kerja sama perdagangan dengan Indonesia sebagai sesama negara demokrasi.

Dalam beberapa kesempatan, Uni Eropa justru dinilai lebih mengedepankan kerja sama dengan negara yang tidak demokratis. Hal ini dinilai dapat memberikan sinyal negatif bahwa demokrasi bukan suatu syarat dalam penguatan kerja sama dengan UE.

Uni Eropa diharapkan dapat memberikan cerminan bahwa Indonesia merupakan mitra yang baik dan terpercaya termasuk dalam aspek perdagangan.

Dalam responnya, Warner Langen selaku Chair DASE menyampaikan bahwa Resolusi Parlemen Eropa tersebut belum final dan saat ini Uni Eropa sedang melaksanakan prosesperundingan tiga pihak antara institusi UE yakni Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Eropa.

Diharapkan pula Indonesia dapat menyediakan data dan informasi yang relevan terkait kelapa sawit karena selama ini kelapa sawit dinilai sebagai produk yang kurang ramah lingkungan dan menganggapnya tidak bersifat sustainable. (Antara)